Senin, 31 Desember 2012

KH. Sirojul Munir : Ekonomi Syariah Harus Segera Diundangkan

95-kh-sirojul-munir--ekonomi-syariah-harus-segera-diundangkan
BEDAnews, Garut
Undang-udang Ekonomi Syariah belum ada, namun sudah lama berkembang lembaga perekonomian Islam semacam Bank Syariah, BMT, Korporasi korporasi syariah dsb, muncul diberbagai daerah di Indonesia.
Karena belum ada payung hukum atau undang-undang ini, kemudian Mahkamah Agung (MA) berinisiatif untuk mengisi kekosongan tersebut, maka munculah Peraturan Mahkamah Agung/ Perma No 22 tahun 2008 yang isinya mengatur ekonomi syariah.

INILAH.COM, Garut- Sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren (pontren) di Kabupaten Garut bersepakat menolak pemberlakuan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Februari 2012 yang dinilai cacat hukum dan mengesankan adanya legalilasi perzinahan

Headline Pimpinan Pontren Subulussalam Desa Panembong Kecamatan Bayongbong, K.H. Sirojulmunir.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antarulama dan pimpinan pontren serta sejumlah pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Kabupaten Garut di aula pertemuan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sabtu (9/6/2012). Juga hadir pada pertemuan tersebut unsur Kementerian Agama Kabupaten Garut, MUI sejumlah kecamatan, dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut.