Senin, 31 Desember 2012

KH. Sirojul Munir : Ekonomi Syariah Harus Segera Diundangkan

95-kh-sirojul-munir--ekonomi-syariah-harus-segera-diundangkan
BEDAnews, Garut
Undang-udang Ekonomi Syariah belum ada, namun sudah lama berkembang lembaga perekonomian Islam semacam Bank Syariah, BMT, Korporasi korporasi syariah dsb, muncul diberbagai daerah di Indonesia.
Karena belum ada payung hukum atau undang-undang ini, kemudian Mahkamah Agung (MA) berinisiatif untuk mengisi kekosongan tersebut, maka munculah Peraturan Mahkamah Agung/ Perma No 22 tahun 2008 yang isinya mengatur ekonomi syariah.

Akan tetapi setelah dikaji oleh berbagai kalangan, beberapa pasal di beberapa bab Perma tersebut banyak yang bertentangan, sementara disisi lain Perma tersebut akan dikembangkan menjadi UU Ekonomi syariah yang saat ini sedang dibahas dan sudah terbentuk tim perumus.
“Ini harus mendapat respon tokoh tokoh ulama di daerah, UU tersebut tidak boleh melepaskan unsur filosofis, sosiologis, yuridis dan empiris, secara sosiologis di Indonesia mayoritas umat Islam, sementara yang dijadikan UU ini nantinya UU Islam yang mengatur ekonomi syariah. Kalau tidak ada riak-riak di daerah, maka pembahasan UU ini akan bias, ada kekhawatiran, kalau ini tidak direspon oleh ulama, UU ini betul-betul tidak sesuai dengan ekonomi syariah,” demikian diungkapkan KH. Sirojul Munir, pimpinan ponpes Subulussalam Bayongbong Garut.
Oleh sebab itu pondok pesantren (Ponpes) Subulussalam melakukan halaqoh tentang UU ekonomi syariah yang membahas tentang syirkah, yang dihadiri oleh perwakilan para ulama dari 24 kecamatan di kabupaten Garut, Pengadilan Agama, Depag, dan beberapa ormas Islam. Namun sayangnya pihak MUI dan PC NU Kabupaten Garut tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Hasil Halaqoh ini sudah disampaikan ke forum yang lebih tinggi yaitu MA, dan MA sudah mendiskusikan hasil halaqoh ini, “Alhamdulillah mereka sangat merespon sekali dan berterima kasih, mereka bahkan memberi support ke ulama di daerah dan berharap halaqoh semacam ini lebih digalakan lagi ke daerah, untuk menyikapi perma tersebut,” ungkap KH. Sirojul Munir yang akrab dipanggil Ceng Munir ini.
Ceng Munir berharap, mudah-mudahan model yang dilakukan oleh pesantren ini dilakukan juga didaerah atau di kabupaten lain, idealnya begitu. Namun ternyata baru kami yang pertama melakukan ini, kami juga akan melakukan lagi dengan tema bahasan bab yang lain selain tentang syirkah ini, saya juga menghimbau kepada masyarakat, tokoh-tokoh pergerakan jangan cuma berteriak Allahu Akbar, tapi ketika diajak musyawarah untuk membuat rumusan rumusan atau referensi UU tersebut tidak mau, buat apa kalau begitu?.
Ceng Munir juga menambahkan, banyak temuan yang kurang tepat dari PERMA tersebut, salah satunya syirkah (kerjasama dalam ekonomi), banyak pasal pasalnya yang tidak sesuai dengan syariah padahal judulnya ekonomi syariah, banyak para tokoh politik yang bingung dengan PERMA ini, banyak sekali pasal pasal yang tidak jelas sama sekali isinya apa.
“MA memang punya kewenangan mengeluarkan peraturan, namun peraturan tersebut digunakan untuk ruang lingkup MA sendiri, bukan untuk mengatur umum, tapi karena ada kekosongan UU tentang ekonomi syariah ini, maka PERMA ini dijadikan rujukan peraturan oleh pengadilan pengadilan agama yang ada di daerah, ini yang salah,” tutur Ceng Munir.
Secara bertahap dari berbagai kalangan seperti akademisi, ahli hukum, dan ulama sedang merumuskan bahan UU ini, yang nantinya rumusan ini akan diberikan kepada tim perumus RUU Ekonomi Syariah DPR RI. Ini harus dikawal terus dan jangan terlalu mempercayakan sepenuhnya ke anggota dewan, karena di dewan ini anggotanya pluralis, tidak semua yang membahas UU Ekonomi Syariah ini muslim, kalau pengawalannya tidak kuat jangan jangan UU ini salah lagi, karena yang bahasnya tidak faham.
Menyikapi banyak lembaga ekonomi syariah yang bermunculan di kabupaten Garut, ini harus dikaji dan dibenahi, karena kalau dalam prakteknya tidak sesuai dengan syariah ini merupakan pendholiman terhadap Islam, sama saja dengan mencatut nama Islam.
Nantinya kalau UU ini sudah jadi, semua para pelaku ekonomi syariah (Bank, BMT, Koperasi Syariah) ini akan dikumpulkan disini, kita akan cek dan ricek bagaimana pelaksanaan ekonomi syariah yang mereka jalankan selama ini, sudah sesuai belum dengan ekonomi syariah, kalau belum kita akan kembalikan pada hukum fiqih syariah yang sebenarnya, pungkas Ceng Munir. (Yuyus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar