Tentang Sirojulmunir


A. Riwayat Organisasi

  1. Ketua PAC GP Ansor, Tahun 1993 - 1996, Kecamatan Bayongbong.
  2. Ketua PK KNPI, Tahun 1995 - 1998, Kecamatan Bayongbong.
  3. DPD KNPI Wakil Ketua, Tahun 1998 - 2001, Kabupaten Garut.
  4. DPD MPI Wakil Ketua Tahun 2002 - Sekarang, Kabupaten Garut.
  5. Ketua Paguyuban Kades, Tahun 2001 - 2007, Kabupaten Garut.
  6. Ketua DPD APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Tahun 2003 - sekarang, Jabar.
  7. Ketua DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Tahun 200 5- sekarang, Pusat.
  8. Bendahara PC Nahdlatul Ulama Tahun 1999 - 2004, Kabupaten Garut.
  9. Ketua Tanfidziah PC. Nahdlatul Ulama Tahun 2004 - 2009, Kabupaten Garut.
  10. Wak. Rois Syuriah  PC.Nahdlatul Ulama Tahun 2009 - sekarang, Kabupaten Garut
  11. Ketua DPD Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia Sekitar Hutan Negara Tahun 2005 - sekarang, Jabar.
  12. Ketua Dewan Syari'ah BMT. Bina Rahayu, Tahun 1996 - sekarang, Kabupaten Garut
  13. Dewan Pembina. Masyarakat Ekonomi Syari'ah Tahun. 2004 - sekarang, Kabupaten Garut.
  14. Dewan Penasihat Dewan Mesjid Indonesia, Tahun 2003 sekarang, Kabupaten Garut
  15. Pembina DPC. APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Tahun 2003 - sekarang Kab.Garut.
  16. Dewan Pakar ORDA ICMI, Tahun 2007 - 2012, Kabupaten Garut.
  17. Ketua Dewan Pengawas PPK-BLUD. RSU Dr. Slamet Garut, Tahun 2012- 2017, Kabupaten Garut
  18. Penasehat Panitia Pembangunan Gudung Islamic Centre, Tahun 2012 - sampai selesai, Kabupaten Garut.
  19. Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Tahun 2012-2016, Kabupaten Garut.
  20. Da'i Kamtibmas Polres Garut 2005- sampai sekarang
  21. Penyuluh BNN Kabupaten Garut tahun 2011- sampai sekarang


B. Prestasi


1. Bidang Keagamaan

  • Pada tahun 1998 mengundang / mengumpulkan semua para tokoh Agama di Kabupaten Garut untuk diberikan pencerahan dan rasa amandari rasa takut dan keresahan akibat 'Teror Ninja'.
  • Sebagai pendiri Forum Komunikasi antar Umat Beragama di Kabupaten Garut pada tahun 2005.
  • Sebagai pendiri Forum Silaturahmi Ormas Islam di Kabupaten Garut pada tahun 2005.
  • Penggagas dan pendiri pendidikan kepesantrenan di SMPN 1, Bayongbong Garut.
  • Pimpinan Ponpes Subulussalam Tahun 1993 - sekarang, Kabupaten Garut.

2. Bidang Pendidikan

  • Pendiri SMA Negeri 19 Garut, pada tahun 2001.
  • Pendiri SMK Negeri 9 Garut, pada tahun 2007.
  • Ketua Yayasan Pendidikan Islam Atarbiyah (YPI) Atarbiyah Sukamanah, pada tahun 2002 - sekarang.
  • Ketua Komite SMA Negeri 19 Garut, pada tahun 2001 s/d sekarang.
  • Ketua Komite SMP Negeri 2 Garut, pada tahun 2006 s/d 2010.
  • Ketua Koordinator Komite Sekolah Kecamatan Bayongbong pada tahun 2003 - sampai sekarang.
  • Ketua Komite SMPN 1 Bayongbong pada tahun tahun 2011 – sekarang.

3. Bidang Ekonomi

  • Pendiri dan sebagai Dewan Sariah BMT Bina Rahayu Kecamatan Bayongbong, pada tahun 1995.
  • Pendiri Kopontren Najahan, pada tahun 1997.
  • Yang membidani Paguyuban Petani Organik SRI (Manajement kearifan local terhadap tanah dan lingltungan) di Kabupaten Garut.
  • Pendiri PEKACSR Tahun 2012.

4. Bidang Pemerintahan

  • Pelopor dalam mengusulkan terhadap Pemerintahan pusat melalui Dirjen Pemerintahaan desa mengenai perimbangan anggaran desa pada tahun 2001.
  • Pelopor di Tingkat Provinsi Jawa Barat, mengusulkan program kegiatan Raksa Desa pada tahun 2002.
  • Pelopor usulan pengadaan Motor Operasional Desa di Tingkat Provinsi Jawa Barat pada tahun 2002.
  • Pelopor dalam mengusulkan dan pencetus ide Sekretaris Desa termasuk seluruh perangkat desa menjadi PNS, mengingat bahwa Pemerintah Desa sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2003.
  • Berperean serta dalam memberikan masukan terhadap lahirya Undang ­ Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  • Berperan serta dalam memberikan masukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa yang berkaitan dengan Hak Budget Desa 10 % dari APBD, dan pembiayaan pemilihan Kepala Desa dibiayai oleh APBD Kabupaten.
  • Pelopor dalam penyesuaian masa bakti Kepala Desa yang dipilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 sedangkan dalam SK Pengangkatannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. (Dalam UU No. 5/1974 masa bakti Kepala Desa adalah 8 tahun, sedangkan dalam UU No. 22/1999 masa bakti Kepala Desa adalah 5 tahun).
  • Menjadi pelopor dalam mengusulkan model pembangunan yang bersifat. partisipatif (misalnya munculnya program Block Grand) pada tahun 2001, Pelopor melaksanakan Pembangunan Pedesaan yang berbasis Amal Soleh Sosial pada tahun 2004.
  • Sebagai Deklarator pembentukan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten pada tahun 1999.
  • Sebagai Deklarator pembentukan APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) untuk tingkat Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan tingkat Nasional pada tahun 2001.
  • Berperan serta dan pelopor dalam memberikan masukan terhadap pembentukan Perda - perda di Kabupaten Garut (misalnya : perda Pemerintahan Desa, Perda Pertanian dan Keirigasian dll).
  • Melahirkan Organisasi Asosiasi Kepala Desa Sekitar Hutan Negara (AKSHN) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2004.
  • Sebagai Kepala Desa Panembong Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut selama dua periode sejak tahun 1993 samapai dengan tahun 2007.